KAMPAR – Sediakan minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kampar menertibkan warung remang-remang di Kecamatan Kampar Kiri, Ahad (12/01/2025).
Warung nakal tersebut terletak di tiga (3) tempat antara lain Desa Lipat Kain Selatan, Desa Lipat Kain Utara serta Kelurahan Lipat Kain.
Gerak cepat Satpol-PP Kampar pimpinan Kasatpol-PP Arizon itu atas laporan masyarakat yang begitu resah akan keberadaan warung berjualan bebas menjual miras.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan miras, karaoke dan wanita pelayan di Kecamatan Kampar Kiri,” ujar Kasatpol-PP Arizon, Senin (13/01/2025).
Arizon menegaskan, Satpol-PP Kampar bersama TNI Polri melaksanakan penertiban di delapan (8) titik warung remang-remang di Kampar Kiri.
Setelah ditelusuri, tim yustisi menemukan sarana karaoke yang menyediakan pelayan (lady companion) pendamping atau pemandu karaoke wanita dibarengi penjualan miras.
“Adanya penemuan hal-hal yang meresahkan tersebut, tim memberikan teguran dan stiker penutupan warung remang-remang,” ujar Arizon.
Agar warung-warung nakal ini tidak beroperasi kembali, Arizon menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya.
“Jika masih ada warung yang menjual miras, laporkan kepada kami. Saya himbau masyarakat untuk tidak membuka usaha yang menjurus kepada kegiatan maksiat. Satpol PP Kampar akan menindak tegas kegiatan yang mengganggu ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya.
Tim ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda Sawir didampingi Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, Camat, BKO TNI/Polri dan personil Satpol PP Kampar.(***)







