Kampar, Voiceriau.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Simpang Durian, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dua pelaku tersebut berinisial BU (51), warga Desa Kualu Nenas, dan MU (45), warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari pelaku BU yang ditangkap di rumahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar,” ujar Aulia.
Unit Reskrim Polsek Tambang kemudian menuju lokasi dan menemukan kedua pelaku berada di rumah BU. Saat digeledah, polisi menemukan 10 paket sabu, alat hisap (bong), kaca pireks, dan sejumlah barang terkait lainnya.
Dalam pemeriksaan, BU mengaku bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari MU. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Aulia.(***)







