KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Rabu (30/7/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sendayan dan Simpang Petai, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, mengungkapkan bahwa tiga pelaku berinisial AL (26), IJ (27), dan YA (23) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 38 gram.
“Benar, dalam semalam kita amankan tiga pelaku di dua tempat berbeda. Mereka saat ini telah dibawa ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Rekmusnita kepada media.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Awal pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Sendayan. Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mashudi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku mencurigakan di atas sepeda motor.
Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 7 paket sabu seberat 38 gram di dalam kotak Redoxon, bersama dua unit handphone, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pengembangan Kasus: Tangkap Pelaku Ketiga
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu juga telah diberikan kepada pelaku lain berinisial YA, warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya. Polisi kemudian melakukan pemancingan dan berhasil menangkap YA dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,27 gram, disimpan dalam kotak Redoxon, serta satu unit motor Yamaha NMax.
“YA mengaku dua paket sabu tersebut berasal dari AL dan IJ,” ungkap IPTU Rekmusnita.
Dijerat UU Narkotika
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Kampar







