Pulau Gadang – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Riau Desa Pulau Gadang melaksanakan kegiatan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan pemanfaatan Posbankum. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja unggulan KKN yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan bantuan hukum di tingkat desa.
Pelaksanaan kegiatan mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Kepala Desa Pulau Gadang, Syofian, S.H., M.H. Menurutnya, keberadaan Posbankum perlu didukung dengan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman hukum dasar agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
“Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Pulau Gadang dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang mudah, terjangkau, dan berkeadilan. Kegiatan pelatihan paralegal dan sosialisasi ini menjadi langkah yang sangat penting karena tidak hanya membekali para paralegal dengan pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami hak, kewajiban, serta aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Kami berharap Posbankum Desa Pulau Gadang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat sebagai sarana memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Syofian, S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Desa Kelompok KKN Universitas Riau Desa Pulau Gadang, Ahmad Maulana Rusli, menyampaikan bahwa pelatihan paralegal dan sosialisasi Posbankum bukan sekadar memenuhi program kerja KKN, tetapi juga menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum di desa.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi wadah bagi para paralegal dan seluruh masyarakat Desa Pulau Gadang untuk meningkatkan kesadaran hukum. Masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mampu memanfaatkan Posbankum sebagai sarana memperoleh layanan dan konsultasi hukum yang mudah, terjangkau, dan terpercaya,” katanya.
Pelatihan ini diikuti oleh calon paralegal desa dan diisi dengan materi mengenai peran paralegal, dasar-dasar bantuan hukum, serta mekanisme pelayanan Posbankum. Setelah pelatihan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi Posbankum sebagai layanan yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kelompok KKN Universitas Riau berharap Posbankum Desa Pulau Gadang dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat layanan bantuan hukum di desa. Sinergi antara pemerintah desa, paralegal, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Desa Pulau Gadang sebagai desa yang sadar hukum, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib, adil, dan berlandaskan hukum.







