KAMPAR – Jangan coba-coba menggarap atau menduduki lahan bekas kebakaran seluas 14 hektar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi telah memasang plang peringatan keras di lokasi tersebut dan menegaskan setiap aktivitas tanpa izin dapat berujung pada persoalan pidana.
Plang dipasang pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang.
Pemasangan dilakukan di atas lahan yang sebelumnya terbakar dan kini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K. menegaskan, plang tersebut bukan sekadar penanda lokasi.
“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektar ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Boby.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di kawasan tersebut.
“Siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan langsung dengan jerat hukum yang sangat berat,” katanya.
Menurut Boby, langkah tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa kawasan bekas karhutla tidak boleh kembali dimanfaatkan secara sembarangan.
Tak hanya larangan, plang yang dipasang aparat juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum dan ancaman pidana bagi pelanggar.
Di antaranya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar. Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, terdapat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Plang juga mengingatkan larangan merusak, membuang, atau menggagalkan fungsi tanda peringatan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pesan yang ingin ditegaskan aparat jelas: lahan tersebut bukan kawasan yang bebas digarap.
Iib Nursaleh: Karhutla Harus Dicegah Bersama
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kampar Fraksi Golkar, Iib Nursaleh, meminta persoalan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari masyarakat hingga pemerintah daerah.
“Kami berharap kasus karhutla tidak meluas. Tentunya butuh kerja sama dengan semua pihak untuk meredam kasus karhutla ini, mulai masyarakat desa, pemerintah desa, kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, TNI-Polri dan pemerintah daerah,” kata Iib.
Ia berharap pemasangan plang tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat kembali memicu kebakaran.
“Kami berharap kasus karhutla tidak kembali terjadi dan masyarakat bisa sadar akan bahaya karhutla ini,” ujarnya.
Pemasangan plang dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma, S.Hp. Kegiatan turut dihadiri Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si., Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, serta sejumlah unsur Forkopimda dan pejabat terkait.
Turut hadir perwakilan DPRD Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf. Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang dan masyarakat setempat.
Sekitar 30 orang mengikuti kegiatan tersebut di lokasi lahan dengan luas sekitar 14 hektar dan koordinat 0.425622, 101.321716.
Pemasangan dilakukan dengan peletakan semen plang oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda.
Kegiatan kemudian dilanjutkan foto bersama dan doorstop dengan awak media. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.05 WIB dalam kondisi aman, tertib dan kondusif.
Dengan berdirinya plang tersebut, aparat kini memberikan batas yang jauh lebih jelas: lahan bekas karhutla itu berada dalam pengawasan hukum, dan setiap aktivitas di dalamnya harus berhadapan dengan konsekuensi hukum jika melanggar ketentuan.(***)







