KAMPAR, – Polres Kampar bersama tim gabungan dari Kodim 0313/KPR terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kampar. Terbaru, petugas mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di Kilometer 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/1/2026).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NK (38) selaku pengawas lapangan, serta JS (42) dan PS (50) yang berperan sebagai operator alat berat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, masing-masing bermerek Komatsu dan LiuGong berwarna kuning beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A16 warna navy yang berisi percakapan pemesanan tanah urug dengan pembeli.
Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kampar, IPTU Hermoliza, mengatakan penindakan berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan tim gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR.
“Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin yang sah. Petugas kemudian mengamankan operator alat berat dan pengawas lapangan di lokasi tersebut,” ujar IPTU Hermoliza.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar.
“Penambangan ilegal sangat merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Polres Kampar akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan,” kata AKP Gian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(***)







